Baik pelajar ataupun bukan, pekerjaan rumah (PR) adalah
istilah yang familiar. Memang semua orang tahu, sejak dulu pendidikan di
jenjang SD hingga SMA selalu diwarnai dengan Pekerjaan Rumah. Rasa-rasanya,
setiap siswa yang hendak pulang ke rumah usai menjalani pengajaran di sekolah
selalu dibekali PR, dengan maksud membuat siswa belajar sekalipun berada di
rumah. Namun begitu, seringkali tujuan itu tidak dapat dipercaya begitu saja. Alih-alih
belajar di rumah dengan mengerjakan PR, seringkali PR malah membuat anak
menjadi stress karena kehilangan jam istirahat dan bermainnya di rumah. Lebih-lebih
siswa SD dan SMP yang tergolong masih masa bermain anak-anak. Berbeda dengan
siswa SMA, yang terganggu bukan karena kehilangan jam bermain, melainkan kehilangan
waktu untuk bersosialisasi dan penemuan jati diri sebagai remaja dimasa pubertas.
Lagipula, bila pemberian PR ini dihadapkan pada hak dan
kewajiban siswa, maka akan diketemukan bahwa PR ini sebetulnya “melangkahi” hak
anak untuk mengembangkan kemampuan sosialnya di lingkungan masyarakat. Pukul
07.00 pagi sampai -katakanlah- pukul 13.00 siang adalah waktu anak untuk bersekolah.
Nah, selebihnya bukan lagi tanggung jawab ataupun hak sekolah untuk mengatur
hal apa saja yang harus dilakukan siswa dirumah. Entah itu bermain,
bersosialisasi ataupun belajar mandiri itu merupakan hak siswa dan orangtua
sepenuhnya. Terlebih jika “keharusan” untuk mengerjakan PR itu kemudian
menyertai konsekuensi, berupa hukuman bagi mereka yang tidak mengerjakan PR.
Bagaimana mungkin siswa harus menerima sanksi atas tidak selesainya pekerjaan
yang sebenarnya bukan kewajibannya?
Kendatipun demikian, PR masih dipercaya oleh beberapa kalangan sebagai cara
yang cukup efektif untuk mencegah anak mengalami salah pergaulan dan terlibat
dalam kenakalan remaja.
Pengalaman mengajar di beberapa Sekolah Dasar, membuka
mata penulis bahwa ternyata beban yang mereka tanggung tidak jauh berbeda
dengan beban gurunya. Disamping PR yang kemudian diwajibkan, mereka masih harus
berusaha memahami kembali materi ajar, lantaran pelajaran yang mereka harus
kuasai tidak hanya terfokus pada satu bidang studi tertentu, sebagaimana
gurunya. Belum lagi bagi orang tua yang menghendaki anaknya untuk mengikuti
les. Namun terlepas dari beban akademis tersebut, ada pula siswa yang mau tak
mau harus menanggung beban ekonomis. Sebab kenyataannya, di luar permasalahan
itu ada anak-anak marginal yang selepas sekolah harus bekerja di sawah/ladang
untuk membantu orangtuanya. Jangankan mempunyai waktu untuk bermain atau
sekadar membuka buku, mereka harus membantu ekonomi keluarga agar tidak
terlambat membayar pungutan/iuran sekolah dan membeli peralatan sekolah,
seperti; buku, tas, sepatu, dan seragam.
Jika pro-kontra pemberian PR sudah dihadapkan pada
persoalan yang sedemikian rumit, nampaknya ada dua pertimbangan yang harus
diperhatikan dengan serius, terkait dengan kepentingan siswa sebagai objek
pendidikan. Pertama, keputusan untuk
memberikan PR harus berdasarkan pada pencapaian indikator. Mengapa ini menjadi
penting untuk diperhatikan? Jika seorang siswa sudah berhasil mencapai tujuan
pembelajaran yang tergambar dalam indikator, maka tidak ada gunanya untuk
memberikan PR kepada siswa. Lebih-lebih sekolah dengan kurikulum 2013 -yang
katanya sekarang full day- sudah menjadwalkan dengan seksama
apa-apa saja yang “harus” dipelajari
dalam satu hari penuh di sekolah. Akan lebih baik jika mereka dianjurkan untuk -paling
tidak- sekadar membaca materi pelajaran untuk hari berikutnya.
Kedua, kehendak
orang tua untuk memberikan les disesuaikan dengan kondisi anak. Harus diakui
bahwa les secara privat maupun melalui lembaga bimbingan belajar cukup efektif
untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa. Namun demikian, inipun
harus disesuaikan dengan kondisi siswa, sebab kerapkali les yang dijalani siswa
tidak tepat sasaran. Maksudnya, keputusan untuk mengikutkan anak pada suatu
program bimbingan belajar perlu memperhatikan aspek psikologis, akademis dan
stamina si anak. Pernah ada pengalaman ketika penulis masih menjadi tentor di
salah satu lembaga bimbingan belajar di Kab. Jember, terdapat siswa cukup
pandai yang sumpek pikirannya karena sejak pagi sudah dijejali materi pelajaran
di sekolah. Ketika ia dipaksa untuk mengikuti les pada sore hari, tentu saja
pembelajaran tidak akan efektif. Alhasil, les ia jadikan sebagai kesempatan
untuk bermain, karena tidak ada aturan yang begitu ketat layaknya di sekolah.
Peristiwa ini, disamping menunjukkan kalau tidak tepat sasaran karena
memberikan tambahan jam pelajaran kepada siswa yang sebetulnya tidak
membutuhkan, juag dapat mengganggu aktivitas belajar bagi siswa lain yang
sangat membutuhkan tambahan jam pelajaran informal.
Terakhir, dapat kiranya disimpulkan bahwa pemberian PR
adalah suatu strategi opsional. Tidak boleh jika kemudian PR menjadi kewajiban
yang pada gilirannya justeru mengekang kebebasan si anak dalam menjalani
kehidupan bermainnya sebagai anak usia pendidikan dasar, ataupun menjalani
sosialisasinya sebagai anak usia remaja. Lebih-lebih jika pemberian PR oleh
guru masih ditambah dengan pemberian jadwal les oleh orangtua. Ini kerapkali
malah menjadikan pengalaman belajar anak kurang bermakna (inefektif). Sebab, PR
sering diajukan dalam les untuk dikerjakan bersama guru les. Praktis,
demikianlah begitu banyak pertimbangan yang harus dipikirkan untuk memutuskan
apakah PR itu harus ataukan tidak boleh diberikan kepada siswa. Oleh karena
tujuan dilakukannya pembelajaran ialah tersampaikannya konten pelajaran sesuai
dengan muatan yang termaktub dalam KI-KD, maka sudah semestinya proses yang
dijalani bervariasi namun tetap berkiblat pada KI dan KD yang telah didiktekan
oleh kemendikbud.

No comments:
Post a Comment