Problem putus
sekolah seringkali dianggap masalah akut, sebab putus sekolah dapat menyebabkan
terjadinya buta aksara kembali di dalam masyarakat. Mutrofin, dalam bukunya
berjudul Mengapa Mereka Tak Bersekolah?
(2009) memberikan ilustrasi; anak-anak nelayan kelas tiga SD tak lagi dapat
membaca dan menulis dengan baik manakala mereka harus berkutat sebagai nelayan
mengikuti jejak orang tuanya. Hal yang sama berlaku pula pada keluarga dengan
mata pencaharian sebagai pemulung. Berbeda dengan para pengasong koran dan
majalah di kota, karena mereka “terpaksa” membaca (walau sedikit) barang
dagangannya (Mutrofin, 2009).
Terlepas dari
implikasi yang tak terhindarkan itu, setiap orang tahu kalau salah satu sebab
terjadinya putus sekolah ialah tidak meratanya pendidikan. Beberapa langkah
pemerintah untuk mengatasinya pun bermacam-macam, diantaranya; pemberian
beasiswa, pembangunan sarana dan prasarana, penghargaan siswa berprestasi,
kompetisi/lomba, BOS, bahkan gerakan nasional seperti Gerakan Nasional Orang
Tua Asuh (GNOTA) dan gerakan nasional Wajib Belajar (Wajar). Hal ini berkaitan
erat dengan kewajiban negara untuk memberikan layanan pendidikan dan pengajaran
yang seluas-luasnya kepada setiap warga negaranya, sebagaimana pasal 31 Ayat 1
UUD 1945, yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan,
dan pasal 6 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 yang menegaskan setiap warga negara
berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Program wajib
belajar sendiri, pertama kali dicanangkan pada 2 Mei 1984 dengan bentuk
kewajiban belajar enam tahun pada tingkat SD atau sederajat. Dan ketika PP No.
28/1990 tentang pendidikan dasar disahkan, maka kewajiban belajar menjadi
sembilan tahun. PP itu menyatakan bahwa pendidikan dasar terdiri dari program
pendidikan enam tahun di SD dan program pendidikan tiga tahun di SMP. Program
pemerintah tersebut adalah bertujuan untuk menyelesaikan masalah pendidikan di
Indonesia yang demikian kompleks, dan yang paling penting adalah masalah tidak
meratanya pendidikan sekalipun hanya pendidikan dasar.
Namun begitu,
sebuah kajian tentang anak putus sekolah yang dilakukan bersama oleh Kementerian
Pendidikan, UNESCO dan UNICEF di tahun 2011 menunjukkan bahwa 2,5 juta anak
Indonesia usia 7-15 tahun masih tidak bersekolah, dimana kebanyakan dari mereka
putus sekolah sewaktu masa transisi dari SD ke SMP. Pada tahun 2012, UNICEF
bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mitra lain,
memusatkan perhatiannya pada pengembangan kerangka lingkungan kebijakan yang
tepat untuk membawa anak-anak itu kembali ke sekolah. Ini dicapai dengan
melakukan analisis tentang kesenjangan, hambatan, dan sumbatan dalam akses
pendidikan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Nah, pertanyaan
yang selalu mengganggu ialah; mengapa masalah klasik seperti putus sekolah
masih tetap eksis di masyarakat kita hari ini? memang boleh dikatakan problem
putus sekolah adalah persoalan yang pelik, kompleks dan tidak sekadar masalah
ekonomi dan faktor sosial-budaya sebagaimana dimengerti banyak orang. Tapi jangan-jangan,
pendekatan yang dilakukan untuk menggali dan mengkaji persoalan putus sekolah
selama ini telah keliru. Maka dari itu, diperlukan suatu cara pandang baru
untuk mengungkap apa sebab dan apa solusi untuk persoalan ini. Penulis lantas
mengajukan sebuah teori yang dipopulerkan oleh Prof. Ahimsa-Putra, etnosains,
untuk menyibak misteri dibalik itu semua.
Etnosains mengandung arti
seperangkat sistem pengetahuan, norma dan nilai sosial di masyarakat dan
menjadi dasar dalam bermasyarakat. Penekanannya tepat pada sistem pengetahuan
yang khas dan membedakan pengetahuan suatu masyarakat tertentu dengan
pengetahuan masyarakat lain. Maka perhatian utama dari etrnosains adalah
cara-cara, aturan-aturan, norma-norma, dan nilai-nilai yang membolehkan atau
melarang, serta mengarahkan atau menunjukkan bagaimana suatu hal sebaiknya
dilakukan. Misalnya, cara membuat rumah yang baik menurut pandangan orang Asmat
di Papua, cara bersawah yang baik dalam pandangan orang Jawa, cara membangun
sebuah kampung yang benar menurut pandangan orang Batak, cara membuat bendungan
yang baik menurut pandangan orang Bali, cara mendidik anak menurut orang
Madura, cara membuat perahu yang benar menurut orang Bugis, dan pandangan khas
kedaerahan lainnya.
Sejauh penggunaan
teori tersebut, rupanya cukup efektif untuk mengungkapkan perilaku
masyarakat-masyarakat etnis atau suku tertentu dalam menyikapi fenomena alam
dan kebijakan pemerintah yang melingkupi kehidupan mereka. Kenyataannya, Prof.
Ahimsa-Putra (2012) dengan berpijak pada argumentasi Goodenough (1964) berhasil
menggunakan teori ini untuk menjelaskan respon masyarakat lokal di sekitar
Pulau Jawa dan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia yang menunjukkan perilaku
kultural yang khas, manakala menghadapi bencana alam; gempa bumi, banjir dan
lain-lain. Termasuk digunakan untuk mengungkap alasan masyarakat lereng Gunung
Merapi yang menolak untuk diungsikan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan
korban jiwa pada 2010 silam.
Maka, tidak ada
salahnya metode itu dipergunakan sebagai perspektif riset bidang pendidikan untuk
mengungkap alasan-alasan ketidakbersekolahan anak usia pendidikan dasar. Sebab,
jangankan soal bencana yang sempat menimbulkan ketidaksepahaman masyarakat
dengan pemerintah, pendidikan bahkan merupakan aktivitas yang menyentuh pada level
nilai dan norma sosial dalam masyarakat tradisional sekalipun. Faktanya, seringkali
diketemukan suku bangsa di Indonesia menolak sistem pendidikan warisan kolonial
ini sebagai sistem pendidikan yang benar, sehingga mereka menolak pendidikan
modern dan menjalankan pendidikan menurut versi adat mereka. Artinya, ketiadaan
partisipasi mereka dalam pendidikan formal disebabkan karena mereka sudah punya
metode mendidik sendiri, dan itu sama sekali bukan menurut metode pengajaran
modern. Suatu misal; suku Badui dan masyarakat Samin.
Paradigma etnosains ini disamping memberikan ruang aspirasi bagi
pandangan masyarakat pada tingkatan lokal, juga memberikan pemahaman grassroot yang kompleks, sebab
penggalian data tidak hanya terbatas pada anak putus sekolah dan orang tuanya, namun
melingkupi pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat yang juga harus didengar. Berdasarkan
hasil penelitian menggunakan perspektif itu, yang dilakukan oleh penulis tahun
2016 di Kab. Jember (dalam rangka penulisan skripsi), terdapat
penyebab-penyebab khusus yang melatarbelakangi anak tidak melanjutkan sekolah.
Berikut adalah sebab-sebabnya.
1) Ketidakcocokan Siswa dengan Sekolah
Melalui interview
langsung dengan responden, diperoleh informasi bahwa rupanya salah satu
penyebab anak berhenti sekolah adalah guru yang kurang menguasai kompetensi
pedagogik. Ini tercermin dari pengalaman Habib, seorang anak yang
“berkewajiban” belajar akhirnya memutuskan untuk tidak bersekolah sejak kelas delapan
SMP. Ketika ditanya mengapa dia berhenti bersekolah, dia menjawab:
di sekolah males mas mau sekolah, gurunya nggak bisa bercanda, gurunya bisanya marah-marah, ada apa dikit dia langsung marah, salah dimarahi, benar juga dimarahi, akhirnya males terus nggak sekolah. Ada guru yang tidak marah-marah juga tapi sudah terlanjur males mau sekolah mas.
Meski
orangtua Habib memberikan sanksi atas putus sekolahnya, tetapi si anak sudah
terlanjur kehilangan motivasi bersekolah. Bila dilihat dari segi ekonomi
keluarga Habib pun, sebetulnya ia tergolong keluarga mampu. Jadi bukan masalah
punya duit atau nggak punya duit, tapi
karena ada atau tidaknya motivasi anak untuk berekolah. Bagi anak-anak dengan
mental tidak tahan amarah guru seperti Habib, mungkin ketidakbersekolahannya
diasosiasikan sebagai bentuk alternatif penghindaran hukuman dan hal tidak
mengenakkan lainnya, namun bagi orang lain (dari kacamata objektif), itu dapat
dinilai sebagai suatu bentuk kekeliruan dalam pengajaran di kelas. Bagaimanapun
juga, Habib adalah contoh anak yang telah menjadi korban atas proses pengajaran
formal yang tidak benar.
Ketidakcocokan
dan ketidakharmonisan ini juga dirasakan oleh anak putus sekolah Desa Kamal
Kec. Arjasa, yang tidak melanjutkan sekolah hanya karena “bosan”. Sebut saja
namanya Ahmad. Model sekolah tempat Ahmad belajar kebetulan berupa yayasan
pendidikan yang dirangkap dengan pondok pesantren. Bagi masyarakat etnis Madura
di Kab. Jember, memang urusan ilmu agama tidak boleh di kesampingkan hanya karena
urusan pendidikan formal. Kalau bisa, keduanya harus berjalan beriringan atau
kalau tidak maka sekolah formal yang terpaksa harus mengalah. Namun dewasa ini,
pagi hingga siang waktu milik anak dipergunakan untuk bersekolah, sedangkan
sore hingga petang dipergunakan untuk mengaji di surau-surau sekitar kampung.
Kembali
pada anak yang merasa bosan belajar di sekolah merangkap pesantren, ketika
ditanya kekurangan sekolah dan alasan berhenti bersekolah dia menjawab:
gak ada kekurangan emang udah gak mau sekolah, capek wis, males. Kalau sekolahnya kan sebenarnya nggak mau berhenti, tapi karena berhenti mondok, ya sekolahnya ikut berhenti. Sudah males di pondok, kalau di rumah kan bisa nggak kayak di pondok. Sudah nggak krasan di pondok.
Jawaban
polos dari Ahmad tentu tidak bisa secara pasti merepresentasikan sistem
pembelajaran seperti apa yang dijalaninya di sekolahnya, tetapi itu cukup
menggambarkan isi hati yang mengandung alasan mengapa dia tak bersekolah lagi.
Sistem pengajaran pendidikan formal yang include
dengan pesantren memang memberikan nilai plus, tapi jangan dilupakan pula ada
sisi negatif yang harus diterima, termasuk kenyataan bahwa tidak semua siswa
bisa mengikuti sistem pengajaran seperti itu.
Ahmad
memanglah anak yang kurang beruntung karena tidak punya banyak pilihan dalam
menentukan di institusi pendidikan mana dia akan bersekolah. Sebab di sekolah
umum, disamping lokasinya di tengah kota yang jauh dari lereng gunung dimana
Ahmad bersama keluarganya tinggal, juga “mematok” biaya bersekolah yang tidak
mampu dibayar oleh orang tua Ahmad. Apa boleh buat, -mantan- sekolah Ahmad
adalah sekolah dengan lokasi yang lumayan dekat dengan rumahnya, dan biayanya
pun tidak terlalu mahal, jika tak boleh dikatakan gratis. Namun konsekuensinya,
Ahmad harus mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagaimana telah
digariskan oleh sekolah. Sayangnya, pada gilirannya Ahmad merasa tidak betah
dan memutuskan mengundurkan diri dari sekolah.
Berkaca
pada satu kasus pertama, bisa diketahui ternyata faktor kompetensi tenaga
pendidik juga bisa berkontribusi pada meningkatnya angka putus sekolah. Ditambah
lagi kasus kedua yang mengisyaratkan sekolah tidak memberikan ruang kreasi bagi
siswa untuk mengembangkan kemampuannya sesuai dengan karakteristiknya. Sekolah
bukan berfungsi sebagai pengembang kompetensi siswa, melainkan justeru sebagai
pengekang kompetensi siswa dan “memaksa” siswa untuk mengikuti aturan main di
sekolah yang sebetulnya tidak sesuai dengan karakteristik peserta didik. Tanpa
menunjuk siapa yang sebenarnya paling bersalah dalam kasus di muka, nampaknya
ada ketidakcocokan antara siswa sebagai pengguna layanan pendidikan, dengan
sekolah sebagai penyedia layanan pendidikan.
Disamping
itu, jalan keluar yang semestinya diambil sebagai penengah bukanlah menjadikan Habib ataupun Ahmad sebagai korban
sistem pendidikan yang tidak akomodatif pada kebutuhsan siswa. Kalau saja
gejala ini dapat terdeteksi sejak dini, bisa saja mereka dimutasi ke sekolah
lain yang sesuai, bukan malah menjadi bocah putus sekolah dan menjadi pekerja
anak. Terlepas dari siapa “kambing hitam” yang bertanggung jawab dalam
persoalan ini, agaknya paparan di atas cukup menjadi bahan evaluasi bahwa sudah
semestinya kebijakan pendidikan disusun runtut berdasarkan aspirasi masyarakat dari
kelas bawah ke masyarakat kelas atas (bottom-up),
bukan didiktekan dari pusat ke daerah (top-down).
2) Difabelitas
Barangkali sebab yang satu ini tergolong jarang
terdengar oleh sebagian orang, namun faktanya difabelitas juga ikut andil dalam
terjadinya fenomena putus sekolah. Sejauh proses riset di Kec. Arjasa Kab.
Jember oleh penulis, terdapat seorang anak bernama Sobirin, yang terpaksa tidak
melanjutkan pendidikannya sejak naik ke kelas lima SD. Ia mengalamai
keterlambatan dalam perkembangan berbahasa (afasia),
keterbatasan berkomunikasi ini membuatnya sulit menyampaikan, menerima dan
mencerna informasi dalam berkomunikasi dengan guru selama pelajaran maupun
dalam keseharian dengan teman sebaya. Akibatnya, berulang kali sudah ia mengalami
tinggal kelas (kegagalan studi). Hilangnya motivasi untuk bersekolah rupanya
tidak sekadar bersumber dari perasaan pesimistis atas pengalamannya tinggal
kelas, melainkan juga berasal dari pengucilan rekan sepermainannya lantaran ia
termasuk siswa dengan usia paling tua dan mempunyai prestasi akademik yang
rendah ketimbang siswa lainnya.
Memang, diakui atau tidak pengucilan dan pembullyan
semacam ini sudah lazim terjadi, apalagi dalam lingkungan Sekolah Dasar yang
sarat akan kenakalan dan rasa ketidakbersalahan khas anak kecil seusianya. Namun
demikian, bagi pihak yang sebenarnya mempunyai kuasa untuk menanggulangi
masalah ini tentunya bisa melihat dimana letak titik persoalannya, dan
bagaimana rekomendasi yang bisa diajukan. Bagi penulis yang saat itu semester 7
saja sudah bisa meraba bahwa seharusnya anak dengan karakteristik seperti Sobirin
seyogyanya masuk ke dalam Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah inklusi, atau
paling tidak harus menjalani home
schooling agar memperoleh penanganan khusus untuk (minimal) persiapannya
dalam bersosialisasi di masyarakat. Namun apa daya, kendala utama yang serta
merta memupuskan harapan Sobirin untuk bersekolah ialah ketiadaan akses, kalau
tak boleh dikatakan ketiadaan sekolah di desanya. Lebih-lebih Sobirin berasal dari
keluarga kurang mampu yang jelas tidak mungkin sanggup mendatangkan guru privat
untuk mengajar Sobirin dengan model home
schooling.
Desa tempat tinggal Sobirin memanglah terletak di
sekitar lereng Gunung Argopuro, persis satu desa dengan Ahmad. Siapa yang tahu
kalau di desa itu ternyata ada anak usia SD yang terpaksa putus sekolah karena tak
ada pihak yang mampu mengakomodir karakteristik dan kebutuhan ABK seperti
Sobirin? Selama tidak ada orang melaporkan bahwa di sana ada anak berkebutuhan
khusus, maka sudah barang tentu tidak akan ada bantuan yang datang, baik itu
pengiriman Guru Pendamping Khusus di sekolah Sobirin (menjadi sekolah inklusi),
maupun penugasan guru home schooling.
Sehingga, sejak saat dimana Sobirin tidak bersekolah lagi, orang tua mengarahkannya
untuk bekerja di hutan/sawah pada siang hari, dan mengaji di surau sebelah
rumah pada sore hingga petang hari.
Jika beruntung,
Sobirin bisa mendapat penghasilan lebih besar dengan menjadi kuli bangunan di
rumah tetangga yang sedang membangun. Bersama dengan orang-orang dewasa dan
anak putus sekolah jenjang SMP atau SMA ia belajar menjadi kuli, sambil belajar
merokok dikala istirahat. Setidaknya, ketika tak seorangpun praktisi pendidikan
dan pengambil kebijakan menyadari kepahitan Sobirin, dia masih bisa melihat
senyuman kebanggan dari orang tuanya, karena ia telah bisa membantu ekonomi
keluarga sekalipun tidak tamat Sekolah Dasar.
3) Drop-Out
Peristiwa Drop-Out
(DO) tergolong jarang sekali terjadi dalam dunia pendidikan dimanapun, sebab
hampir setiap pelanggaran tata tertib oleh siswa bisa berakhir dengan win-win solution. Biasanya, jika sampai
ada siswa yang mengalami DO, bisa jadi pelanggaran si anak termasuk pelanggaran
berat. Terkait dengan asumsi itu, salah satu temuan menarik yang sempat menyita
perhatian penulis selama proses riset adalah putus sekolah karena mengalami DO,
yang terjadi di Desa Biting. Ia mengalami DO pada kelas delapan SMP, dan kini
ia bekerja di sautu restoran di Kota Surabaya. Menurut keterangan dari orang
tua selama wawancara, sekolah melakukan DO karena si anak ketahuan “berpacaran”
di sekolah. Barangkali, untuk menjaga nama baik sekolah di mata masyarakat,
sekolah akhirnya melakukan mutasi, yang malah berujung pada ketidakbersekolahan
anak.
Terlepas dari
sejauh mana pacaran yang dilakukan si anak sampai-sampai sekolah tega melakukan
DO, juga terlepas dari hak anak untuk bersekolah yang dilindungi undang-undang,
nampaknya sistem DO sebagai kendali mutu pendidikan sama sekali tidak bisa
dikatakan efektif. Sebab, jika nantinya mereka yang di DO ternyata malah
memiliki penghasilan lebih besar ketimbang mereka yang sekolah sampai tuntas
tapi menganggur, maka yang akan terjadi adalah munculnya orientasi kebendaan yang
kental dalam peta kognitif masyarakat tradisonal tersebut, dimana ketuntasan
dalam menyelesaikan program pendidikan bukanlah jaminan kesejahteraan di masa
mendatang. Artinya, ini dikhawatirkan akan membuat pola pikir masyarakat
menjadi mundur lagi ke belakang. Lebih-lebih dalam masyarakat tradisional
Jember yang kebetulan komposisi subjek penelitian adalah etnis Madura, terdapat
anggapan bahwa sekolah bukanlah satu-satunya jalan untuk menjadi kaya.
Pandangan itu berkiblat pada seorang tokoh masyarakat (sebut saja H. Maksum),
yang memiliki empat ekor sapi dan tiga sepeda motor, padahal ia tidak tamat
Sekolah Rakyat (setara SD). Problem inilah yang kemudian bisa membuat
masyarakat menjadi pesimis dan kurang percaya pada institusi pendidikan yang
digadang-gadang mampu menjamin masa depan anak.
4) Kurangnya Pengawasan Orangtua
Seakan telah menjadi keniscayaan, bahwa lemahnya
pengawasan orang tua bisa menjadi penyebab putus sekolah. Sebagaimana ditemukan
dalam riset penulis di Desa Darsono, menurut keteranagn dari kepala desa, anak
yang putus sekolah karena lemahnya pengawasan tinggal bersama bersama
kakek/neneknya, adapun orangtua mereka bekerja di luar daerah untuk mencari
nafkah untuk anak-anaknya. Nah, inilah titik tolak dalam pembahasan di poin
ini. Perhatian orangtua diberikan kepada anak bukan dalam bentuk kasih sayang
maupun pengawasan, melainkan perhatian material/fianansial, yangmana dititipkan
kepada kakek/neneknya.
Lemahnya pengawasan ini menyebabkan anak bersekolah dan
bergaul tanpa adanya bimbingan yang serius dari orang tuanya sendiri. Seberapa
mampu nenek/kakeknya dalam mengawasi dan membimbing anak di lingkungan
masyarakat tradisional khas pegunungan tentu tidak bisa menandingi pengawasan
dari orang tuanya sendiri (bapak/ibu). Alhasil, dalam studi kasus penulis ditemukan
bahwa siswa yang demikian, terlena dengan aktivitas teman-temannya yang
membolos di penyewaan playstation dan
bekerja pada siang hari. Pekerjaan sebagai kuli serabutan memang berat bagi
mereka, tapi setidaknya itu bisa membuat mereka menjadi senang dan lega karena
mendapat uang cukup untuk bermain playstation.
Celakanya, keputusan orang tuanya untuk bekerja di luar
kota juga disebabkan karena tidak mencukupinya penghasilan yang diperoleh di
desa, mengingat mereka selaku orang tua juga merupakan pasangan yang nikah muda
seusai menuntaskan pendidikan di Sekolah Dasar, yang kebetulan keputusan ini
diambil karena tidak memiliki biaya untuk bersekolah di SMP, juga tidak begitu
mampunya orang tua dalam menghidupi anak. Oleh sebab itu mereka dinikahkan
dengan harapan bisa hidup mandiri. Pada gilirannya ini malah menjadi “lingkaran
setan” bagi mereka; tidak berpenghasilan tinggi karena tidak berpendidikan, dan
tidak berpendidikan karena tidak berpenghasilan tinggi. Tidak ada satupun yang
mampu mendobrak pola tradisional ini, kecuali tuntutan zaman dan kesadaran
sekuler dari masyarakat itu sendiri. Walhasil, ini malah menimbulkan kerugian
yang berkelanjutan antar generasi keluarga.
Terkadang, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan
faktor ekonomi, bagi masyarakat etnis Madura di Kab. Jember, pernikahan dini
memang seolah menjadi kewajiban jika orang tua dari kedua pasangan telah
mengadakan perjanjian perjodohan sejak lama. Mutrofin (2009) menceritakan
tradisi ini dalam hasil risetnya yang dibukukan, dengan menunjuk salah satu
subjek penelitiannya; Marni, anak tamatan SD yang tidak melanjutkan ke SMP. Ia adalah
anak H. Romli, sahabat karib dari H. Makmun. Mereka berdua telah merencanakan
perjodohan ini sejak masih bujang. Ketika mereka masih muda, mereka membuat
kesepakatan bahwa akan menjodohkan anak-anak mereka. Bagi masyarakat Madura,
perjanjian bercorak penjodohan semacam ini sudah lumrah terjadi, samapi-sampai
mendarah daging (menjadi tradisi). Jika kemudian perjanjian tidak tertulis itu
dilanggar, maka tidak saja menjadikan perseteruan antar kedua keluarga, malah
bisa berujung pada konflik berdarah; carok,
untuk mempertahankan harkat dan martabat keluarga. Tidak jarang pula orang tua
sering memalsu umur anak perempuannya aga memenuhi undang-undang pernikahan.
Kolusi yang terjadi antara masyarakat dengan pejabat KUA sudah jamak terjadi dan
telah menjadi rahasia umum.
Pernikahan dini berdasarkan
tradisi yang berdampak pada kemangkiran anak dari dunia pendidikan semacam ini,
tanpa disengaja membuat pemerintah menjadi dilema. Di satu sisi pemerintah
terikat pada kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak setiap anak memperoleh
pendidikan dan menjalankan program gerakan nasional. Namun disisi lain,
pemerintah menghadapi tantangan berupa hak prerogratif orang tua. Keadaan
inilah yang menyeret pemerintah berada pada posisi “maju kena mundur kena”.
Andaikata dalam hal ini orang tua dipersalahkan, bukankah orang tua memiliki hak
penuh terhadap anak untuk menyekolahkan atau mengkawinkan anaknya?
Konklusi
Ternyata, penyebab putus sekolah tidak gampang
dijelaskan dengan berangkat dari pengujian praduga-praduga hipotetis semata.
Bahkan, ulasan di atas agaknya telah menunjukkan kalau hasil riset tentang
putus sekolah selama ini yang kebanyakan diklasifikasikan ke dalam sebab
internal dan sebab eksternal tidak bisa meng-cover penjelasan yang diperoleh dari penggalian aspirasi menurut
perspektif etnsains. Rendahnya kompetensi pedagogik tenaga pengajar,
problematika dilematis sosio-kultural masyarakat dan variasi karakteristik anak
sebagai peserta didik, merupakan persoalan serius yang tidak gampang dipatahkan
begitu saja dengan kebijakan pemerintah yang selama ini cuma “hangat-hangat tahi ayam”, seperti program wajib belajar
misalnya, dimana pada praktiknya lebih bersifat anjuran ketimbang kewajiban. Ironisnya, program nasional ini sudah dicanangkan sejak 1984 dan dipertegas melalui PP No. 28
tahun 1990.
Tampaknya, satu-satunya jalan keluar yang menawarkan win-win solution adalah membiarkan semua
berjalan dengan semestinya, tanpa bisa dipercepat maupun diperlambat. Namun
bukan berarti pemerataan pendidikan tidak perlu diperjuangkan. Pemerataan
pendidikan harus tetap diperjuangkan, sekalipun hasil dari proses
perjuangan tersebut menampakkan perkembangan yang lamban. Sebab pada
kenyataannya, pergerakan manusia selalu menuju modernitas, baik cepat maupun
lambat. Hanya masalah waktu saja -tanpa mencoba membenturkan diri dengan
tradisi lokal kedaerahan- semua masyarakat akan bergeser ke arah modernisme dan
pola hidup sekuler. Sehingga dengan tetap memperjuangkan pendidikan, maka di
masa depan sektor pendidikan akan mendapat tempat -baik disamping maupun ditengah- sepak
terjang perekonomian kapitalis dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Ahimsa-Putra, Heddy
Shri. 2012. Etno Bencana: Etno Sains untuk Kajian Bencana. Respons Masyarakat Lokal atas Bencana: Kajian Integratif Ilmu, Agama,
dan Budaya. Yogyakarta: Mizan.
Mutrofin. 2009. Mengapa
Mereka Tak Bersekolah? Evaluasi Program Kewajiban Belajar. Yogyakarta:
LaksBang PRESSindo.
UNICEF Indonesia.
2012. Laporan Tahunan 2012. Jakarta.
Catatan: tulisan ini adalah
rangkuman dari hasil riset yang dilakukan penulis di Kec. Arjasa Kabupaten
Jember tahun 2016, dalam rangka penulisan skripsi. Bila menginkan full paper naskah hasil penelitian
tersebut, silakan hubungi penulis via WhatsApp (08970647260), atau via emal: tuplick110@gmail.com. Silakan download pada link ini untuk mengunduh jurnal penelitiannya.
No comments:
Post a Comment