Lebih dari
70 tahun sudah Indonesia merdeka tidak lantas membuat Indonesia lekas menjadi
negara maju. Mengapa demikian? Banyak pihak yang kemudian mengkaji persoalan
ini, bahkan ada yang secara sepihak menuding satu atau beberapa orang yang
dianggap paling bersalah untuk peristiwa ini. Berkaca pada Singapura, negara
saudara serumpun “ragil” (Jawa: bungsu) dengan wilayah seluas Jakarta yang
merdeka tahun 1965, saat ini dia-lah yang menduduki peringkat tertinggi di
ASEAN, setidaknya dalam hal kemajuan perekonomian, bukan kuantitas dan
komposisi demografinya. Pertanyaanya yang kemudian muncul sekaligus menjadi
kabar buruk; megapa negara yang 20 tahun
lebih muda dari Indonesia ini bisa menjadi negara maju?. Bagaimana seharusnya langkah
strategis Indonesia untuk mengejar ketertinggalan itu?. Dimana peran pendidikan
yang “konon katanya” menjadi sektor strategis untuk investasi jangka panjang
terbaik?
Alasan
Indonesia Masih Berkembang
Jika bicara tentang masalah penghambat
Indonesia menuju negara maju, ada 1001 masalah. Mulai dari sektor pendidikan,
ekonomi, politik, sosial-budaya, hingga ke ranah hukum. Namun bila
diklasifikasikan akan tampak bahwa akar dari persoalannya terletak pada sektor
pendidikan dan hukum. Ada sedikitnya lima penghambat pokok yang memang berasal
dari kelompok tersebut, diantaranya; ledakan demografi, supremasi hukum, pengangguran
terdidik, rendahnya produktivitas, dan ketergantuangan pendapatan pada sektor
agraris. Kelima penyebab pokok ini jika dijabarkan akan sampai pada rendahnya
pendapatan per kapita, penguasaan teknologi yang rendah, ketergantungan pada
produk ekspor, dan lain-lain. Kita uraian satu persatu.
1. Ledakan
demografi. Celakanya, seringkali keluarga yang
mempunyai banyak anak adalah keluarga kategori menengah ke bawah. Artinya,
ledakan demografi tidak diimbangi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kesuksesan
presiden Soeharto menejalankan program Keluarga Berencana tidak berlanjut pada
masa reformasi hingga sekarang. Bila dibiarkan, maka akan berimbas pada
minimnya lapangan kerja, rendahnya angka harapan hidup, munculnya pekerja anak,
keterbatasan daya tampung sekolah, dan krisis pangan. Padahal salah satu indikator
negara maju adalah tingkat pertumbuhan penduduk
2. Lemahnya supremasi
hukum. Banyak kalangan -termasuk aktivis-
mempertanyakan sebenarnya hukum di Indonsia berdaulat atau tidak. Hal ini
terjadi lantaran banyak sekali kasus pelanggaran hukum yang tidak mendapat
sanksi yang sewajarnya; ada kasus bocah nyolong
sandal terancam hukuman 5 tahun, ada koruptor yang jelas-jelas merugikan negara
dan rakyat mendapat kesempatan untuk mengajukan banding, dan masih banyak lagi.
Selama supremasi hukum di Indonesia tidak memiliki kedaulatan yang nyata di
mata masyarakat, tidak akan tercipta sinergitas antara rakyat dengan
pemerintah. Sebab, nilai kredibilitas pemerintah anjlok dan berdampak pada
meningkatnya tingkat kriminalitas, kenakalan remaja, dan bangkitnya praktik KKN
yang secara otomatis “menggandoli” kemajuan negara.
3. Pengangguran.
Pengangguran selain sebagai aib juga merupakan “simbol” tidak maksimalnya keterserapan
tenaga kerja, yangmana seringkali terjadi lantaran pertumbuhan penduduk tinggi sedangkan
kesempatan kerja rendah, terlebih lagi perkembangan teknologi acapakali juga menggantikan
tenaga manusia. Pengangguran berdampak pada rendahnya pendapatan per kapita,
dan jelas ini membuat Indonesia tidak memenuhi kriteria negara maju.
4. Rendahnya
produktivitas. Rendahnya produktivitas disebabkan
oleh rendahnya pula faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, bahan baku
dan teknologi. Hal ini berdampak pula pada daya penghasilan masyarakat yang
secara tidak langsung berkontribusi pada kemiskinan, pengangguran dan
kriminalitas.
5. Ketergantungan
pada sektor agraris. Sektor pertanian memang
menjadi primadona sejak jaman kerajaan dan jaman penjajahan, namun bagaimana
dengan sekarang? Apakah kita harus meninggalkan pertanian? Tidak. Asalkan
jangan ketergantungan/aditif. Sejak revolsi industri di Inggris semakin menjadi-jadi
pada abad 17, seharusnya manusia sudah mulai meninggalkan sektor agraris dan
beralih pada sekotr industri. Naasnya, saat revolus industri berlangsung,
Indonesia masih dalam fase kerajaan islam. Artinya ketertinggalan Indonesia
memang sudah terjadi sedari dulu. Lagipula, jika memang dipaksakan untuk masuk
dunia industri dengan meninggalkan sektor agraris tampaknya sangat tidak
mungkin, sebab bagamanapun juga bahan baku untuk sektor industri berasal dari
sektor agraris, disamping sumber daya mineral dan energi tak terbarukan. Maksud
dari poin ini adalah, jangan terpaku pada sektor agraris. Adalah sebuah
keniscayaan bagi masyarakat postmodern mampu melakukan improvisasi dengan
mempersiapkan Plan B, Plan C, dan seterusnya
Bagaimana
Solusi dari Perspektif Pendidikan?
Sudah
barang tentu banyak orang menjadikan sistem pendidikan sebagai “kambing hitam”
atas sekian banyak kebobrokan sosial, lebih-lebih banyak lulusan program D3,
D4, dan S1 yang menganggur, memancing tuduhan bahwa kampus tidak membekali kompetensi
wirausaha. Banyaknya lulusan SMK yang tidak memperoleh lapangan pekerjaan juga membuat
pendidikan dituding gagal dalam mencetak calon ahli dalam suatu bidang tertentu.
Namun demikian, paling tidak kalangan pendidik tetap mempercayai ungkapan Nelson
Mandela; education is the most powerful
weapons which you can use to change the world. Pendidikan adalah senjata
paling mematikan untuk mengubah dunia. Terbukti Finlandia, Australia dan Jepang
adalah negara-negara yang maju berkat sistem pendidikannya.
Bilamana ditelaah, kurikulum dan
kebijakkanya ternyata bukan hasil menjiplak pada negara lain, melainkan
menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik warganya. Bagaimana dengan
Indonesia? Apa yang dibutuhkan? Seperti apa karakteristik warganya?. Kebutuhan
Indoensia adalah kemandirian dan kesejahteraan, sementara karakteristik
masyarakatnya majemuk dan sensitif. Lantas bagaimana sistem pendidikan yang
ideal untuk Indonesia? Jalan yang paling sesuai adalah
Optimalisasi
Pendidikan Vokasi dan Kampus Berbasis Riset.
Mengapa demikian? lulusan pendidikan
vokasi (SMK dan Politeknik) merupakan lulusan yang didesain untuk berdiri di
garis depan dalam mengatasi kebutuhan sektor ekonomi. Pendidikan vokasi dirasa sangat
perlu karena memiliki paradigma yang menekankan pada pendidikan yang
menyesuaikan dengan permintaan pasar (demand driven) guna mendukung
pembangunan ekonomi kreatif. Ketersambungan (link) diantara pengguna
lulusan pendidikan dan penyelenggara pendidikan dan kecocokan (match) antara
employee dengan employer menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan
vokasi. Singkatnya, lulusan pendidikan vokasi dirancang untuk mengisi
ketersedaiaan lapangan kerja di masyarakat, dan jika sudah tidak ada lapangan
kerja, maka harus bisa membuka lapangan kerja sendiri. Maka dari itu, keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dapat dilihat dari tingkatan mutu dan
relevansinya, yaitu jumlah penyerapan lulusan dan kesesuaian bidang. Sebab, banyaknya
lulusan pendidikan vokasi yang menganggur, saat ini menjadi bahan perbincangan
hangat di lingkungan kemendikbud dan kemenristek.
Ini terbukti, dari pengalaman penulis
beberapa waktu lalu saat mengikuti seleksi penerimaan beasiswa S2, isu ini
paling banyak diangkat untuk dijadikan bahan uji seleksi, sebab dalam kaitannya
dengan pertumbuhan ekonomi, pendidikan vokasional merupakan pencetak
kontributor tenaga ahli pada era industrialisasi baik dalam wujud tamatan SMK
ataupun tamatan Politeknik.
Langkah
Praktis
Langkah
kongkret yang perlu dilakukan adalah membagi rasio perbandingan praktik:teori
menjadi 70:30. Hal ini bertujuan untuk menyuplai tenaga ahli terlebih dulu.
Reformasi dalam hal materi dan sistem PSG/PKL juga perlu untuk dirubah agar
PSG/PKL lebih lama dan bersifat kontrak magang dengan perusahaan pasca lulus. Melalui
ikatan kontrak ini, pengalaman siswa atau mahasiswa di bidangnya akan lebih
banyak. Adapun materi, melalui kurikulum ditambahkan dasar dan pengembangan
ilmu kewirausahaan, agar lulusan pendidikan vokasi bukan saja menjadi pencari
lapangan kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. Nah, disinilah kemudian
letak peran supremasi hukum menjadi kentara. Kebijakan ini perlu juga didukung
oleh supremasi hukum yang jelas terutama tentang kerjasama dengan perusahaan.
Harus ada undang-undang atau minimal Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan
payung hukum atas kerjasama antara institusi pendidikan dengan lembaga pengampu
siswa/mahasiswa magang
Adapun kampus berbasis riset, memiliki
dua arti. Pertama, aktivitas
pembelajaran harus berbasis riset. Maksudnya, kegiatan perkuliahan tidak hanya
mempelajari hasil penelitian kemudian membuktikan hasil riset tersebut
(pembelajaran eksperimental). Bukan juga mengandalkan hasil riset orang lain
untuk merumuskan hipotesis dan asumis. Aktivitas seperti ini tidak akan
menghasilkan sesuatu yang baru, atau tidak produktif. Harusnya, aktivitas
pembelajaran dimulai dengan penemuan masalaha dalam kontrak kuliah, untuk
kemudian nantinya diteliti dan dipublikasikan hasil risetnya pada setiap akhir
semester. Praktis, aktivitas mahasiswa yang demikian akan menghasilkan produk,
sistem, teori, atau minimal sebuah paradigma yang baru.
Kedua,
untuk bidang-bidang ilmu sosial, sebaiknya materi ajar utama harus bersumber
dari hasil riset dalam negeri. Artinya, materi ajar yang digunakan bukan
merupakan adopsi dari luar negeri, melainkan dari hasil penelitian dosen atau
guru besar Indonesia. Sebab, jika adopsi materi dari luar negeri, meski merupakan
hasil riset namun tidak sesuai dengan sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Bagaiamanapun juga, riset mereka lakukan terhadap lingkungan sosial si periset,
bukan terhadap lingkungan sosial Indonesia. Materi ajar dari hasil riset
semacam itu boleh saja masuk ke dalam dunia akademik Indonesia, namun tetap
harus dipilah dan ditempatkan sesuai dengan porsinya masing-masing, seperti
buku karya Auguste Comte, Max Weber, Herbert Spencer, Karl Marx, dan lain
sebagainya. Bukankah nantinya produk pendidikan akan diimplementasikan untuk
kepentingan masuarakat Indonesia? Makanya akan menjadi penting manakala dalam
perkualiahan di kampus bersandar pada hasil riset yang menggunakan masyarakat
Indonesia sebaga objek. Sebab, dengan begitu akan diperoleh ilmu dan solusi
yang representatif, dan dapat diproyeksikan untuk mengatas masalah-masalah
sosial kemasyarakatan Indoensia di masa depan.
Kebijakan pendidikan tentang
pendidikan vokasi dapat dipergunakan secara maksimal untuk mengatasi masalah
pokok nomor 3, 4, dan 5. Adapaun kampus berbasis riset akan sangat membantu
dalam menyelesaikan masalah dalam nomor 1 dan 2. Melalui cara-cara ini maka
bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju dalam waktu singkat,
sebagaimana kemajuan Singapore yang mengalami kemajuan pesat berkat masa
kolonial Inggris yang menerapkan manajemen pendidikan dan kepenudukan secara
baik pada masa pemerintahan Raffles.
No comments:
Post a Comment