Tuesday, October 3, 2017

PEKERJAAN RUMAH (PR): Manfaat atau Penghambat?

sumber: shutterstock.com
sumber: shutterstock.com
         Baik pelajar ataupun bukan, pekerjaan rumah (PR) adalah istilah yang familiar. Memang semua orang tahu, sejak dulu pendidikan di jenjang SD hingga SMA selalu diwarnai dengan Pekerjaan Rumah. Rasa-rasanya, setiap siswa yang hendak pulang ke rumah usai menjalani pengajaran di sekolah selalu dibekali PR, dengan maksud membuat siswa belajar sekalipun berada di rumah. Namun begitu, seringkali tujuan itu tidak dapat dipercaya begitu saja. Alih-alih belajar di rumah dengan mengerjakan PR, seringkali PR malah membuat anak menjadi stress karena kehilangan jam istirahat dan bermainnya di rumah. Lebih-lebih siswa SD dan SMP yang tergolong masih masa bermain anak-anak. Berbeda dengan siswa SMA, yang terganggu bukan karena kehilangan jam bermain, melainkan kehilangan waktu untuk bersosialisasi dan penemuan jati diri sebagai remaja dimasa pubertas. 
         Lagipula, bila pemberian PR ini dihadapkan pada hak dan kewajiban siswa, maka akan diketemukan bahwa PR ini sebetulnya “melangkahi” hak anak untuk mengembangkan kemampuan sosialnya di lingkungan masyarakat. Pukul 07.00 pagi sampai -katakanlah- pukul 13.00 siang adalah waktu anak untuk bersekolah. Nah, selebihnya bukan lagi tanggung jawab ataupun hak sekolah untuk mengatur hal apa saja yang harus dilakukan siswa dirumah. Entah itu bermain, bersosialisasi ataupun belajar mandiri itu merupakan hak siswa dan orangtua sepenuhnya. Terlebih jika “keharusan” untuk mengerjakan PR itu kemudian menyertai konsekuensi, berupa hukuman bagi mereka yang tidak mengerjakan PR. Bagaimana mungkin siswa harus menerima sanksi atas tidak selesainya pekerjaan yang sebenarnya bukan kewajibannya? Kendatipun demikian, PR masih dipercaya oleh beberapa kalangan sebagai cara yang cukup efektif untuk mencegah anak mengalami salah pergaulan dan terlibat dalam kenakalan remaja.
        Pengalaman mengajar di beberapa Sekolah Dasar, membuka mata penulis bahwa ternyata beban yang mereka tanggung tidak jauh berbeda dengan beban gurunya. Disamping PR yang kemudian diwajibkan, mereka masih harus berusaha memahami kembali materi ajar, lantaran pelajaran yang mereka harus kuasai tidak hanya terfokus pada satu bidang studi tertentu, sebagaimana gurunya. Belum lagi bagi orang tua yang menghendaki anaknya untuk mengikuti les. Namun terlepas dari beban akademis tersebut, ada pula siswa yang mau tak mau harus menanggung beban ekonomis. Sebab kenyataannya, di luar permasalahan itu ada anak-anak marginal yang selepas sekolah harus bekerja di sawah/ladang untuk membantu orangtuanya. Jangankan mempunyai waktu untuk bermain atau sekadar membuka buku, mereka harus membantu ekonomi keluarga agar tidak terlambat membayar pungutan/iuran sekolah dan membeli peralatan sekolah, seperti; buku, tas, sepatu, dan seragam.
         Jika pro-kontra pemberian PR sudah dihadapkan pada persoalan yang sedemikian rumit, nampaknya ada dua pertimbangan yang harus diperhatikan dengan serius, terkait dengan kepentingan siswa sebagai objek pendidikan. Pertama, keputusan untuk memberikan PR harus berdasarkan pada pencapaian indikator. Mengapa ini menjadi penting untuk diperhatikan? Jika seorang siswa sudah berhasil mencapai tujuan pembelajaran yang tergambar dalam indikator, maka tidak ada gunanya untuk memberikan PR kepada siswa. Lebih-lebih sekolah dengan kurikulum 2013 -yang katanya sekarang full day- sudah menjadwalkan dengan seksama apa-apa saja yang “harus” dipelajari dalam satu hari penuh di sekolah. Akan lebih baik jika mereka dianjurkan untuk -paling tidak- sekadar membaca materi pelajaran untuk hari berikutnya.
         Kedua, kehendak orang tua untuk memberikan les disesuaikan dengan kondisi anak. Harus diakui bahwa les secara privat maupun melalui lembaga bimbingan belajar cukup efektif untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa. Namun demikian, inipun harus disesuaikan dengan kondisi siswa, sebab kerapkali les yang dijalani siswa tidak tepat sasaran. Maksudnya, keputusan untuk mengikutkan anak pada suatu program bimbingan belajar perlu memperhatikan aspek psikologis, akademis dan stamina si anak. Pernah ada pengalaman ketika penulis masih menjadi tentor di salah satu lembaga bimbingan belajar di Kab. Jember, terdapat siswa cukup pandai yang sumpek pikirannya karena sejak pagi sudah dijejali materi pelajaran di sekolah. Ketika ia dipaksa untuk mengikuti les pada sore hari, tentu saja pembelajaran tidak akan efektif. Alhasil, les ia jadikan sebagai kesempatan untuk bermain, karena tidak ada aturan yang begitu ketat layaknya di sekolah. Peristiwa ini, disamping menunjukkan kalau tidak tepat sasaran karena memberikan tambahan jam pelajaran kepada siswa yang sebetulnya tidak membutuhkan, juag dapat mengganggu aktivitas belajar bagi siswa lain yang sangat membutuhkan tambahan jam pelajaran informal.
         Terakhir, dapat kiranya disimpulkan bahwa pemberian PR adalah suatu strategi opsional. Tidak boleh jika kemudian PR menjadi kewajiban yang pada gilirannya justeru mengekang kebebasan si anak dalam menjalani kehidupan bermainnya sebagai anak usia pendidikan dasar, ataupun menjalani sosialisasinya sebagai anak usia remaja. Lebih-lebih jika pemberian PR oleh guru masih ditambah dengan pemberian jadwal les oleh orangtua. Ini kerapkali malah menjadikan pengalaman belajar anak kurang bermakna (inefektif). Sebab, PR sering diajukan dalam les untuk dikerjakan bersama guru les. Praktis, demikianlah begitu banyak pertimbangan yang harus dipikirkan untuk memutuskan apakah PR itu harus ataukan tidak boleh diberikan kepada siswa. Oleh karena tujuan dilakukannya pembelajaran ialah tersampaikannya konten pelajaran sesuai dengan muatan yang termaktub dalam KI-KD, maka sudah semestinya proses yang dijalani bervariasi namun tetap berkiblat pada KI dan KD yang telah didiktekan oleh kemendikbud.

DISPARITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA

sumber: pinterest.com
sumber: karawangplus.com











Apa yang pertama kali muncul dalam pikiran anda ketika mendengar “pendidikan sekolah Indonesia”?. Apakah ruang kelas? Prestasi? Penelitian? Kenakalan remaja? Bullying?. Terlepas dari bayangan kebanyakan orang manakala mendengar frasa itu, pernah beberapa kali penulis mencoba mengetik keyword “pelajar Indonesia” di google image. Di luar dugaan, rupanya yang ditampilkan ialah warning tentang kenakalan remaja, seperti; tawuran, seks bebas, balap liar, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya. Selain hanya gambar siswa berseragam lengkap yang memegang buku dalam pelukannya, tidak ada hal positif lain yang ditampilkan. Bisa jadi, media luar telah menilai bahwa ada yang tidak beres dengan dunia pendidikan di Indonesia. Kendati begitu, dunia pendidikan kita memang penuh warna. Bagaimana tidak, disamping banyaknya berita tentang tawuran pelajar di Jakarta, demo oleh mahasiswa di hari-hari besar nasional, fenomena putus sekolah, hingga kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus pelajar SMA, ternyata ada kesenjangan (disparitas) yang amat nyata di dalam masyarakat kita.
Secara umum, disparitas bisa diartikan sebagai jarak atau pembeda. Lalu apa yang dimaksud disparitas pendidikan, ialah jarak atau perberdaan atau kesenjangan dalam dunia pendidikan. Sementara kesenjangan itu sendiri, dalam pengertian ilmu sosial, merupakan ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya dengan apa yang senyatanya terjadi. Jadi, kesenjangan tidak bisa hanya dimaknai sebagai gap atau jurang pemisah. Ilustraisnya begini; sebagaimana ditulis Seftiawan dalam pikiran-rakyat.com (edisi 10 desember 2016), Indonesia meraih 5 medali emas Olimpiade Sains Junior Internasional (IJSO) ke-13 tahun 2016, Indriani melalui antaranews.com (edisi 21 Agustus 2016) juga menuliskan pelajar Indonesia meraih juara dalam ajang kompetisi matematika internasional Thailand International Mathematics Competition (TIMC) 2016 di Chiang Mai, Thailand. Namun dibalik prestasi-prestasi gemilang para pelajar tersebut, pernahkan kita menengok masyarakat marginal yang bisa sekolah sampai jenjang SMP saja bangganya minta ampun. Pernahkah kita membayangkan, bagaimana jika kita yang sekarang bisa membaca artikel ini, memperoleh akses internet, dan bisa membuka media sosial berada di posisi mereka yang untuk membeli satu buku tulis saja harus menabung beberapa minggu?.
Apa yang banyak diberitakan media tentang prestasi-prestasi pelajar Indonesia dalam ajang-ajang persaingan akademis tentu saja tidak bisa menjadi proyeksi pendidikan di Indonesia. Pemberitaan itu tidak lebih dari sekadar “etalase” pendidikan tempat memamerkan dan menunjukkan kepada publik bahwa Indonesia menyabet juara dalam kompetisi akademis. Lebih-lebih jika dalam suatu kesempatan itu, dibawa-bawa nama sekolah untuk meningkatkan pamor sekolah dan menarik minat wali murid. Padahal dibalik itu semua, terdapat sekolah yang mempunyai siswa dengan keterlambatan pembelajaran. Pengalaman penulis sewaktu menjadi volunteer pengajar di daerah 3T Kabupaten Jember, menemukan fenomena tersebut. Alih-alih mengikuti kompetisi/lomba tingkat kecamatan, untuk membaca, menulis dan berhitung (calistung) saja masih membutuhkan bantuan.
Nah, disinilah tampak ada kesenjangan dalam hal kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin di suatu tempat siswa mempunyai prestasi gemilang dan dibanjiri pujian, tapi di tempat lain ada siswa yang tidak bisa calistung dan dibanjiri perasaan iba. Anies Baswedan pernah menyampaikan dalam salah satu pidatonya, ketika masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet kerja, bahwa untuk menyeimbangkan atau mengatasi persoalan semacam ini, bukan menurunkan standar yang diatas, melainkan dengan menaikkan standar yang sedang berada dibawah. Artinya, jangan sampai kualitas pengajaran di sekolah yang sudah bagus mengalami penurunan, justeru sekolah kurang bagus lah yang seharusnya mendapat porsi perhatian lebih banyak. Sebab, kualitas masyarakat 20 hingga 30 tahun yang akan datang, tercermin dari anak-anak yang kini duduk dibangku pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pada dasarnya, disparitas adalah suatu hal yang lazim terjadi di dalam negara sedang berkembang. Memang ada banyak variabel yang menentukan disparitas ini, namun yang paling berpengaruh adalah aspirasi pendidikan, dimana aspirasi itu sendiri ditentukan oleh tingkat kesejahteraan ekonomi, faktor sosial-budaya, fasilitas pengajaran, dan supremasi hukum. Jika anda ingin melihat secara nyata, atau bahkan mengalami secara langsung menjadi kaum marginal, berkunjunglah ke daerah 3T. Biasanya, di sana anda akan menemukan masyarakat yang sederhana dalam aspek ekonomi, tidak mempunyai peran penting dalam perpolitikan, tapi istimewa dalam ahlak dan tindak-tanduknya. Pengalaman penulis dalam melakukan pengabdian, menemukan siswa yang sekolah SD tidak bersepatu, kakak-beradik menggunakan satu buku tulis untuk bergantian, dan bahkan mereka ada yang bersekolah sambil berjualan es lilin.
Kondisi yang sungguh sangat miris. Setelah mengamati kesenjangan yang juga terjadi di daerah lain seperti Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo, membuka mata penulis bahwa ternyata Jember tidak sendiri. Begitu lebar jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Bila terus seperti ini, yang akan terjadi adalah masyarakat akan tekotak-kotak, si miskin kesulitan memperoleh akses pendidikan, dan si kaya dengan mudahnya memperoleh pendidikan. Alhasil yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap stagnan. Sebab, pendidikan adalah tiket utama untuk memperoleh kesejahteraan di negeri ini.
Apa yang bisa kita lakukan dengan kondisi ini? mereka masyarakat, kita juga masyarakat. Mereka manusia begitu pula kita. Jika kita merasa keberatan dengan memberikan materi, mari kita memberikan ide. Anda bisa bergabung dengan berbagai gerakan sosial yang memfokuskan aktivitasnya pada pengabdian masyarakat. Bahkan anda bisa bergabung dengan gerakan Indonesia Mengajar, SM3T, Kelas Inspirasi, dan lain sebagainya. Barangkali, saat kebijakan pemerintah kurang bisa menjamah mereka lantaran beberapa sebab, tampaknya hanya partisipasi dan gagasan saja yang bisa kita suguhkan untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Mengkritik pemerintah boleh, menyuarakan pendapat pun bagus sekali. Tapi akan lebih baik, jika kita turun tangan dan ikut ambil bagian demi suatu perubahan.

Sunday, October 1, 2017

PENYEBAB INDONESIA MASIH BERKEMBANG: Kajian Kebijakan Pendidikan dan Solusinya


Lebih dari 70 tahun sudah Indonesia merdeka tidak lantas membuat Indonesia lekas menjadi negara maju. Mengapa demikian? Banyak pihak yang kemudian mengkaji persoalan ini, bahkan ada yang secara sepihak menuding satu atau beberapa orang yang dianggap paling bersalah untuk peristiwa ini. Berkaca pada Singapura, negara saudara serumpun “ragil” (Jawa: bungsu) dengan wilayah seluas Jakarta yang merdeka tahun 1965, saat ini dia-lah yang menduduki peringkat tertinggi di ASEAN, setidaknya dalam hal kemajuan perekonomian, bukan kuantitas dan komposisi demografinya. Pertanyaanya yang kemudian muncul sekaligus menjadi kabar  buruk; megapa negara yang 20 tahun lebih muda dari Indonesia ini bisa menjadi negara maju?. Bagaimana seharusnya langkah strategis Indonesia untuk mengejar ketertinggalan itu?. Dimana peran pendidikan yang “konon katanya” menjadi sektor strategis untuk investasi jangka panjang terbaik?



Alasan Indonesia Masih Berkembang

Jika bicara tentang masalah penghambat Indonesia menuju negara maju, ada 1001 masalah. Mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, politik, sosial-budaya, hingga ke ranah hukum. Namun bila diklasifikasikan akan tampak bahwa akar dari persoalannya terletak pada sektor pendidikan dan hukum. Ada sedikitnya lima penghambat pokok yang memang berasal dari kelompok tersebut, diantaranya; ledakan demografi, supremasi hukum, pengangguran terdidik, rendahnya produktivitas, dan ketergantuangan pendapatan pada sektor agraris. Kelima penyebab pokok ini jika dijabarkan akan sampai pada rendahnya pendapatan per kapita, penguasaan teknologi yang rendah, ketergantungan pada produk ekspor, dan lain-lain. Kita uraian satu persatu.

1.    Ledakan demografi. Celakanya, seringkali keluarga yang mempunyai banyak anak adalah keluarga kategori menengah ke bawah. Artinya, ledakan demografi tidak diimbangi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kesuksesan presiden Soeharto menejalankan program Keluarga Berencana tidak berlanjut pada masa reformasi hingga sekarang. Bila dibiarkan, maka akan berimbas pada minimnya lapangan kerja, rendahnya angka harapan hidup, munculnya pekerja anak, keterbatasan daya tampung sekolah, dan krisis pangan. Padahal salah satu indikator negara maju adalah tingkat pertumbuhan penduduk

2.    Lemahnya supremasi hukum. Banyak kalangan -termasuk aktivis- mempertanyakan sebenarnya hukum di Indonsia berdaulat atau tidak. Hal ini terjadi lantaran banyak sekali kasus pelanggaran hukum yang tidak mendapat sanksi yang sewajarnya; ada kasus bocah nyolong sandal terancam hukuman 5 tahun, ada koruptor yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat mendapat kesempatan untuk mengajukan banding, dan masih banyak lagi. Selama supremasi hukum di Indonesia tidak memiliki kedaulatan yang nyata di mata masyarakat, tidak akan tercipta sinergitas antara rakyat dengan pemerintah. Sebab, nilai kredibilitas pemerintah anjlok dan berdampak pada meningkatnya tingkat kriminalitas, kenakalan remaja, dan bangkitnya praktik KKN yang secara otomatis “menggandoli” kemajuan negara.

3.    Pengangguran. Pengangguran selain sebagai aib juga merupakan “simbol” tidak maksimalnya keterserapan tenaga kerja, yangmana seringkali terjadi lantaran pertumbuhan penduduk tinggi sedangkan kesempatan kerja rendah, terlebih lagi perkembangan teknologi acapakali juga menggantikan tenaga manusia. Pengangguran berdampak pada rendahnya pendapatan per kapita, dan jelas ini membuat Indonesia tidak memenuhi kriteria negara maju.

4.    Rendahnya produktivitas. Rendahnya produktivitas disebabkan oleh rendahnya pula faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, bahan baku dan teknologi. Hal ini berdampak pula pada daya penghasilan masyarakat yang secara tidak langsung berkontribusi pada kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas.

5.    Ketergantungan pada sektor agraris. Sektor pertanian memang menjadi primadona sejak jaman kerajaan dan jaman penjajahan, namun bagaimana dengan sekarang? Apakah kita harus meninggalkan pertanian? Tidak. Asalkan jangan ketergantungan/aditif. Sejak revolsi industri di Inggris semakin menjadi-jadi pada abad 17, seharusnya manusia sudah mulai meninggalkan sektor agraris dan beralih pada sekotr industri. Naasnya, saat revolus industri berlangsung, Indonesia masih dalam fase kerajaan islam. Artinya ketertinggalan Indonesia memang sudah terjadi sedari dulu. Lagipula, jika memang dipaksakan untuk masuk dunia industri dengan meninggalkan sektor agraris tampaknya sangat tidak mungkin, sebab bagamanapun juga bahan baku untuk sektor industri berasal dari sektor agraris, disamping sumber daya mineral dan energi tak terbarukan. Maksud dari poin ini adalah, jangan terpaku pada sektor agraris. Adalah sebuah keniscayaan bagi masyarakat postmodern mampu melakukan improvisasi dengan mempersiapkan Plan B, Plan C, dan seterusnya


Bagaimana Solusi dari Perspektif Pendidikan?

            Sudah barang tentu banyak orang menjadikan sistem pendidikan sebagai “kambing hitam” atas sekian banyak kebobrokan sosial, lebih-lebih banyak lulusan program D3, D4, dan S1 yang menganggur, memancing tuduhan bahwa kampus tidak membekali kompetensi wirausaha. Banyaknya lulusan SMK yang tidak memperoleh lapangan pekerjaan juga membuat pendidikan dituding gagal dalam mencetak calon ahli dalam suatu bidang tertentu. Namun demikian, paling tidak kalangan pendidik tetap mempercayai ungkapan Nelson Mandela; education is the most powerful weapons which you can use to change the world. Pendidikan adalah senjata paling mematikan untuk mengubah dunia. Terbukti Finlandia, Australia dan Jepang adalah negara-negara yang maju berkat sistem pendidikannya.

Bilamana ditelaah, kurikulum dan kebijakkanya ternyata bukan hasil menjiplak pada negara lain, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik warganya. Bagaimana dengan Indonesia? Apa yang dibutuhkan? Seperti apa karakteristik warganya?. Kebutuhan Indoensia adalah kemandirian dan kesejahteraan, sementara karakteristik masyarakatnya majemuk dan sensitif. Lantas bagaimana sistem pendidikan yang ideal untuk Indonesia? Jalan yang paling sesuai adalah



Optimalisasi Pendidikan Vokasi dan Kampus Berbasis Riset.

Mengapa demikian? lulusan pendidikan vokasi (SMK dan Politeknik) merupakan lulusan yang didesain untuk berdiri di garis depan dalam mengatasi kebutuhan sektor ekonomi. Pendidikan vokasi dirasa sangat perlu karena memiliki paradigma yang menekankan pada pendidikan yang menyesuaikan dengan permintaan pasar (demand driven) guna mendukung pembangunan ekonomi kreatif. Ketersambungan (link) diantara pengguna lulusan pendidikan dan penyelenggara pendidikan dan kecocokan (match) antara employee dengan employer menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan vokasi. Singkatnya, lulusan pendidikan vokasi dirancang untuk mengisi ketersedaiaan lapangan kerja di masyarakat, dan jika sudah tidak ada lapangan kerja, maka harus bisa membuka lapangan kerja sendiri. Maka dari itu, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan vokasi dapat dilihat dari tingkatan mutu dan relevansinya, yaitu jumlah penyerapan lulusan dan kesesuaian bidang. Sebab, banyaknya lulusan pendidikan vokasi yang menganggur, saat ini menjadi bahan perbincangan hangat di lingkungan kemendikbud dan kemenristek.

Ini terbukti, dari pengalaman penulis beberapa waktu lalu saat mengikuti seleksi penerimaan beasiswa S2, isu ini paling banyak diangkat untuk dijadikan bahan uji seleksi, sebab dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, pendidikan vokasional merupakan pencetak kontributor tenaga ahli pada era industrialisasi baik dalam wujud tamatan SMK ataupun tamatan Politeknik.



Langkah Praktis

            Langkah kongkret yang perlu dilakukan adalah membagi rasio perbandingan praktik:teori menjadi 70:30. Hal ini bertujuan untuk menyuplai tenaga ahli terlebih dulu. Reformasi dalam hal materi dan sistem PSG/PKL juga perlu untuk dirubah agar PSG/PKL lebih lama dan bersifat kontrak magang dengan perusahaan pasca lulus. Melalui ikatan kontrak ini, pengalaman siswa atau mahasiswa di bidangnya akan lebih banyak. Adapun materi, melalui kurikulum ditambahkan dasar dan pengembangan ilmu kewirausahaan, agar lulusan pendidikan vokasi bukan saja menjadi pencari lapangan kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. Nah, disinilah kemudian letak peran supremasi hukum menjadi kentara. Kebijakan ini perlu juga didukung oleh supremasi hukum yang jelas terutama tentang kerjasama dengan perusahaan. Harus ada undang-undang atau minimal Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan payung hukum atas kerjasama antara institusi pendidikan dengan lembaga pengampu siswa/mahasiswa magang

Adapun kampus berbasis riset, memiliki dua arti. Pertama, aktivitas pembelajaran harus berbasis riset. Maksudnya, kegiatan perkuliahan tidak hanya mempelajari hasil penelitian kemudian membuktikan hasil riset tersebut (pembelajaran eksperimental). Bukan juga mengandalkan hasil riset orang lain untuk merumuskan hipotesis dan asumis. Aktivitas seperti ini tidak akan menghasilkan sesuatu yang baru, atau tidak produktif. Harusnya, aktivitas pembelajaran dimulai dengan penemuan masalaha dalam kontrak kuliah, untuk kemudian nantinya diteliti dan dipublikasikan hasil risetnya pada setiap akhir semester. Praktis, aktivitas mahasiswa yang demikian akan menghasilkan produk, sistem, teori, atau minimal sebuah paradigma yang baru.

Kedua, untuk bidang-bidang ilmu sosial, sebaiknya materi ajar utama harus bersumber dari hasil riset dalam negeri. Artinya, materi ajar yang digunakan bukan merupakan adopsi dari luar negeri, melainkan dari hasil penelitian dosen atau guru besar Indonesia. Sebab, jika adopsi materi dari luar negeri, meski merupakan hasil riset namun tidak sesuai dengan sosio-kultural masyarakat Indonesia. Bagaiamanapun juga, riset mereka lakukan terhadap lingkungan sosial si periset, bukan terhadap lingkungan sosial Indonesia. Materi ajar dari hasil riset semacam itu boleh saja masuk ke dalam dunia akademik Indonesia, namun tetap harus dipilah dan ditempatkan sesuai dengan porsinya masing-masing, seperti buku karya Auguste Comte, Max Weber, Herbert Spencer, Karl Marx, dan lain sebagainya. Bukankah nantinya produk pendidikan akan diimplementasikan untuk kepentingan masuarakat Indonesia? Makanya akan menjadi penting manakala dalam perkualiahan di kampus bersandar pada hasil riset yang menggunakan masyarakat Indonesia sebaga objek. Sebab, dengan begitu akan diperoleh ilmu dan solusi yang representatif, dan dapat diproyeksikan untuk mengatas masalah-masalah sosial kemasyarakatan Indoensia di masa depan.

Kebijakan pendidikan tentang pendidikan vokasi dapat dipergunakan secara maksimal untuk mengatasi masalah pokok nomor 3, 4, dan 5. Adapaun kampus berbasis riset akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah dalam nomor 1 dan 2. Melalui cara-cara ini maka bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju dalam waktu singkat, sebagaimana kemajuan Singapore yang mengalami kemajuan pesat berkat masa kolonial Inggris yang menerapkan manajemen pendidikan dan kepenudukan secara baik pada masa pemerintahan Raffles.

MENGAPA PUTUS SEKOLAH MASIH ADA?: Sebuah Cuplikan Hasil Riset dari Perspektif Etnosains



Problem putus sekolah seringkali dianggap masalah akut, sebab putus sekolah dapat menyebabkan terjadinya buta aksara kembali di dalam masyarakat. Mutrofin, dalam bukunya berjudul Mengapa Mereka Tak Bersekolah? (2009) memberikan ilustrasi; anak-anak nelayan kelas tiga SD tak lagi dapat membaca dan menulis dengan baik manakala mereka harus berkutat sebagai nelayan mengikuti jejak orang tuanya. Hal yang sama berlaku pula pada keluarga dengan mata pencaharian sebagai pemulung. Berbeda dengan para pengasong koran dan majalah di kota, karena mereka “terpaksa” membaca (walau sedikit) barang dagangannya (Mutrofin, 2009).
Terlepas dari implikasi yang tak terhindarkan itu, setiap orang tahu kalau salah satu sebab terjadinya putus sekolah ialah tidak meratanya pendidikan. Beberapa langkah pemerintah untuk mengatasinya pun bermacam-macam, diantaranya; pemberian beasiswa, pembangunan sarana dan prasarana, penghargaan siswa berprestasi, kompetisi/lomba, BOS, bahkan gerakan nasional seperti Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) dan gerakan nasional Wajib Belajar (Wajar). Hal ini berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk memberikan layanan pendidikan dan pengajaran yang seluas-luasnya kepada setiap warga negaranya, sebagaimana pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pasal 6 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 yang menegaskan setiap warga negara berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Program wajib belajar sendiri, pertama kali dicanangkan pada 2 Mei 1984 dengan bentuk kewajiban belajar enam tahun pada tingkat SD atau sederajat. Dan ketika PP No. 28/1990 tentang pendidikan dasar disahkan, maka kewajiban belajar menjadi sembilan tahun. PP itu menyatakan bahwa pendidikan dasar terdiri dari program pendidikan enam tahun di SD dan program pendidikan tiga tahun di SMP. Program pemerintah tersebut adalah bertujuan untuk menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia yang demikian kompleks, dan yang paling penting adalah masalah tidak meratanya pendidikan sekalipun hanya pendidikan dasar.
Namun begitu, sebuah kajian tentang anak putus sekolah yang dilakukan bersama oleh Kementerian Pendidikan, UNESCO dan UNICEF di tahun 2011 menunjukkan bahwa 2,5 juta anak Indonesia usia 7-15 tahun masih tidak bersekolah, dimana kebanyakan dari mereka putus sekolah sewaktu masa transisi dari SD ke SMP. Pada tahun 2012, UNICEF bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mitra lain, memusatkan perhatiannya pada pengembangan kerangka lingkungan kebijakan yang tepat untuk membawa anak-anak itu kembali ke sekolah. Ini dicapai dengan melakukan analisis tentang kesenjangan, hambatan, dan sumbatan dalam akses pendidikan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Nah, pertanyaan yang selalu mengganggu ialah; mengapa masalah klasik seperti putus sekolah masih tetap eksis di masyarakat kita hari ini? memang boleh dikatakan problem putus sekolah adalah persoalan yang pelik, kompleks dan tidak sekadar masalah ekonomi dan faktor sosial-budaya sebagaimana dimengerti banyak orang. Tapi jangan-jangan, pendekatan yang dilakukan untuk menggali dan mengkaji persoalan putus sekolah selama ini telah keliru. Maka dari itu, diperlukan suatu cara pandang baru untuk mengungkap apa sebab dan apa solusi untuk persoalan ini. Penulis lantas mengajukan sebuah teori yang dipopulerkan oleh Prof. Ahimsa-Putra, etnosains, untuk menyibak misteri dibalik itu semua.
Etnosains mengandung arti seperangkat sistem pengetahuan, norma dan nilai sosial di masyarakat dan menjadi dasar dalam bermasyarakat. Penekanannya tepat pada sistem pengetahuan yang khas dan membedakan pengetahuan suatu masyarakat tertentu dengan pengetahuan masyarakat lain. Maka perhatian utama dari etrnosains adalah cara-cara, aturan-aturan, norma-norma, dan nilai-nilai yang membolehkan atau melarang, serta mengarahkan atau menunjukkan bagaimana suatu hal sebaiknya dilakukan. Misalnya, cara membuat rumah yang baik menurut pandangan orang Asmat di Papua, cara bersawah yang baik dalam pandangan orang Jawa, cara membangun sebuah kampung yang benar menurut pandangan orang Batak, cara membuat bendungan yang baik menurut pandangan orang Bali, cara mendidik anak menurut orang Madura, cara membuat perahu yang benar menurut orang Bugis, dan pandangan khas kedaerahan lainnya.
Sejauh penggunaan teori tersebut, rupanya cukup efektif untuk mengungkapkan perilaku masyarakat-masyarakat etnis atau suku tertentu dalam menyikapi fenomena alam dan kebijakan pemerintah yang melingkupi kehidupan mereka. Kenyataannya, Prof. Ahimsa-Putra (2012) dengan berpijak pada argumentasi Goodenough (1964) berhasil menggunakan teori ini untuk menjelaskan respon masyarakat lokal di sekitar Pulau Jawa dan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia yang menunjukkan perilaku kultural yang khas, manakala menghadapi bencana alam; gempa bumi, banjir dan lain-lain. Termasuk digunakan untuk mengungkap alasan masyarakat lereng Gunung Merapi yang menolak untuk diungsikan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan korban jiwa pada 2010 silam.
Maka, tidak ada salahnya metode itu dipergunakan sebagai perspektif riset bidang pendidikan untuk mengungkap alasan-alasan ketidakbersekolahan anak usia pendidikan dasar. Sebab, jangankan soal bencana yang sempat menimbulkan ketidaksepahaman masyarakat dengan pemerintah, pendidikan bahkan merupakan aktivitas yang menyentuh pada level nilai dan norma sosial dalam masyarakat tradisional sekalipun. Faktanya, seringkali diketemukan suku bangsa di Indonesia menolak sistem pendidikan warisan kolonial ini sebagai sistem pendidikan yang benar, sehingga mereka menolak pendidikan modern dan menjalankan pendidikan menurut versi adat mereka. Artinya, ketiadaan partisipasi mereka dalam pendidikan formal disebabkan karena mereka sudah punya metode mendidik sendiri, dan itu sama sekali bukan menurut metode pengajaran modern. Suatu misal; suku Badui dan masyarakat Samin.
Paradigma etnosains ini disamping memberikan ruang aspirasi bagi pandangan masyarakat pada tingkatan lokal, juga memberikan pemahaman grassroot yang kompleks, sebab penggalian data tidak hanya terbatas pada anak putus sekolah dan orang tuanya, namun melingkupi pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat yang juga harus didengar. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan perspektif itu, yang dilakukan oleh penulis tahun 2016 di Kab. Jember (dalam rangka penulisan skripsi), terdapat penyebab-penyebab khusus yang melatarbelakangi anak tidak melanjutkan sekolah. Berikut adalah sebab-sebabnya.


1) Ketidakcocokan Siswa dengan Sekolah
Melalui interview langsung dengan responden, diperoleh informasi bahwa rupanya salah satu penyebab anak berhenti sekolah adalah guru yang kurang menguasai kompetensi pedagogik. Ini tercermin dari pengalaman Habib, seorang anak yang “berkewajiban” belajar akhirnya memutuskan untuk tidak bersekolah sejak kelas delapan SMP. Ketika ditanya mengapa dia berhenti bersekolah, dia menjawab:

di sekolah males mas mau sekolah, gurunya nggak bisa bercanda, gurunya bisanya marah-marah, ada apa dikit dia langsung marah, salah dimarahi, benar juga dimarahi, akhirnya males terus nggak sekolah. Ada guru yang tidak marah-marah juga tapi sudah terlanjur males mau sekolah mas.
Meski orangtua Habib memberikan sanksi atas putus sekolahnya, tetapi si anak sudah terlanjur kehilangan motivasi bersekolah. Bila dilihat dari segi ekonomi keluarga Habib pun, sebetulnya ia tergolong keluarga mampu. Jadi bukan masalah punya duit atau nggak punya duit, tapi karena ada atau tidaknya motivasi anak untuk berekolah. Bagi anak-anak dengan mental tidak tahan amarah guru seperti Habib, mungkin ketidakbersekolahannya diasosiasikan sebagai bentuk alternatif penghindaran hukuman dan hal tidak mengenakkan lainnya, namun bagi orang lain (dari kacamata objektif), itu dapat dinilai sebagai suatu bentuk kekeliruan dalam pengajaran di kelas. Bagaimanapun juga, Habib adalah contoh anak yang telah menjadi korban atas proses pengajaran formal yang tidak benar.
Ketidakcocokan dan ketidakharmonisan ini juga dirasakan oleh anak putus sekolah Desa Kamal Kec. Arjasa, yang tidak melanjutkan sekolah hanya karena “bosan”. Sebut saja namanya Ahmad. Model sekolah tempat Ahmad belajar kebetulan berupa yayasan pendidikan yang dirangkap dengan pondok pesantren. Bagi masyarakat etnis Madura di Kab. Jember, memang urusan ilmu agama tidak boleh di kesampingkan hanya karena urusan pendidikan formal. Kalau bisa, keduanya harus berjalan beriringan atau kalau tidak maka sekolah formal yang terpaksa harus mengalah. Namun dewasa ini, pagi hingga siang waktu milik anak dipergunakan untuk bersekolah, sedangkan sore hingga petang dipergunakan untuk mengaji di surau-surau sekitar kampung.
Kembali pada anak yang merasa bosan belajar di sekolah merangkap pesantren, ketika ditanya kekurangan sekolah dan alasan berhenti bersekolah dia menjawab:
gak ada kekurangan emang udah gak mau sekolah, capek wis, males. Kalau sekolahnya kan sebenarnya nggak mau berhenti, tapi karena berhenti mondok, ya sekolahnya ikut berhenti. Sudah males di pondok, kalau di rumah kan bisa nggak kayak di pondok. Sudah nggak krasan di pondok.
Jawaban polos dari Ahmad tentu tidak bisa secara pasti merepresentasikan sistem pembelajaran seperti apa yang dijalaninya di sekolahnya, tetapi itu cukup menggambarkan isi hati yang mengandung alasan mengapa dia tak bersekolah lagi. Sistem pengajaran pendidikan formal yang include dengan pesantren memang memberikan nilai plus, tapi jangan dilupakan pula ada sisi negatif yang harus diterima, termasuk kenyataan bahwa tidak semua siswa bisa mengikuti sistem pengajaran seperti itu.
Ahmad memanglah anak yang kurang beruntung karena tidak punya banyak pilihan dalam menentukan di institusi pendidikan mana dia akan bersekolah. Sebab di sekolah umum, disamping lokasinya di tengah kota yang jauh dari lereng gunung dimana Ahmad bersama keluarganya tinggal, juga “mematok” biaya bersekolah yang tidak mampu dibayar oleh orang tua Ahmad. Apa boleh buat, -mantan- sekolah Ahmad adalah sekolah dengan lokasi yang lumayan dekat dengan rumahnya, dan biayanya pun tidak terlalu mahal, jika tak boleh dikatakan gratis. Namun konsekuensinya, Ahmad harus mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagaimana telah digariskan oleh sekolah. Sayangnya, pada gilirannya Ahmad merasa tidak betah dan memutuskan mengundurkan diri dari sekolah.
Berkaca pada satu kasus pertama, bisa diketahui ternyata faktor kompetensi tenaga pendidik juga bisa berkontribusi pada meningkatnya angka putus sekolah. Ditambah lagi kasus kedua yang mengisyaratkan sekolah tidak memberikan ruang kreasi bagi siswa untuk mengembangkan kemampuannya sesuai dengan karakteristiknya. Sekolah bukan berfungsi sebagai pengembang kompetensi siswa, melainkan justeru sebagai pengekang kompetensi siswa dan “memaksa” siswa untuk mengikuti aturan main di sekolah yang sebetulnya tidak sesuai dengan karakteristik peserta didik. Tanpa menunjuk siapa yang sebenarnya paling bersalah dalam kasus di muka, nampaknya ada ketidakcocokan antara siswa sebagai pengguna layanan pendidikan, dengan sekolah sebagai penyedia layanan pendidikan.
Disamping itu, jalan keluar yang semestinya diambil sebagai penengah bukanlah  menjadikan Habib ataupun Ahmad sebagai korban sistem pendidikan yang tidak akomodatif pada kebutuhsan siswa. Kalau saja gejala ini dapat terdeteksi sejak dini, bisa saja mereka dimutasi ke sekolah lain yang sesuai, bukan malah menjadi bocah putus sekolah dan menjadi pekerja anak. Terlepas dari siapa “kambing hitam” yang bertanggung jawab dalam persoalan ini, agaknya paparan di atas cukup menjadi bahan evaluasi bahwa sudah semestinya kebijakan pendidikan disusun runtut berdasarkan aspirasi masyarakat dari kelas bawah ke masyarakat kelas atas (bottom-up), bukan didiktekan dari pusat ke daerah (top-down).


2) Difabelitas
Barangkali sebab yang satu ini tergolong jarang terdengar oleh sebagian orang, namun faktanya difabelitas juga ikut andil dalam terjadinya fenomena putus sekolah. Sejauh proses riset di Kec. Arjasa Kab. Jember oleh penulis, terdapat seorang anak bernama Sobirin, yang terpaksa tidak melanjutkan pendidikannya sejak naik ke kelas lima SD. Ia mengalamai keterlambatan dalam perkembangan berbahasa (afasia), keterbatasan berkomunikasi ini membuatnya sulit menyampaikan, menerima dan mencerna informasi dalam berkomunikasi dengan guru selama pelajaran maupun dalam keseharian dengan teman sebaya. Akibatnya, berulang kali sudah ia mengalami tinggal kelas (kegagalan studi). Hilangnya motivasi untuk bersekolah rupanya tidak sekadar bersumber dari perasaan pesimistis atas pengalamannya tinggal kelas, melainkan juga berasal dari pengucilan rekan sepermainannya lantaran ia termasuk siswa dengan usia paling tua dan mempunyai prestasi akademik yang rendah ketimbang siswa lainnya.
Memang, diakui atau tidak pengucilan dan pembullyan semacam ini sudah lazim terjadi, apalagi dalam lingkungan Sekolah Dasar yang sarat akan kenakalan dan rasa ketidakbersalahan khas anak kecil seusianya. Namun demikian, bagi pihak yang sebenarnya mempunyai kuasa untuk menanggulangi masalah ini tentunya bisa melihat dimana letak titik persoalannya, dan bagaimana rekomendasi yang bisa diajukan. Bagi penulis yang saat itu semester 7 saja sudah bisa meraba bahwa seharusnya anak dengan karakteristik seperti Sobirin seyogyanya masuk ke dalam Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah inklusi, atau paling tidak harus menjalani home schooling agar memperoleh penanganan khusus untuk (minimal) persiapannya dalam bersosialisasi di masyarakat. Namun apa daya, kendala utama yang serta merta memupuskan harapan Sobirin untuk bersekolah ialah ketiadaan akses, kalau tak boleh dikatakan ketiadaan sekolah di desanya. Lebih-lebih Sobirin berasal dari keluarga kurang mampu yang jelas tidak mungkin sanggup mendatangkan guru privat untuk mengajar Sobirin dengan model home schooling.
Desa tempat tinggal Sobirin memanglah terletak di sekitar lereng Gunung Argopuro, persis satu desa dengan Ahmad. Siapa yang tahu kalau di desa itu ternyata ada anak usia SD yang terpaksa putus sekolah karena tak ada pihak yang mampu mengakomodir karakteristik dan kebutuhan ABK seperti Sobirin? Selama tidak ada orang melaporkan bahwa di sana ada anak berkebutuhan khusus, maka sudah barang tentu tidak akan ada bantuan yang datang, baik itu pengiriman Guru Pendamping Khusus di sekolah Sobirin (menjadi sekolah inklusi), maupun penugasan guru home schooling. Sehingga, sejak saat dimana Sobirin tidak bersekolah lagi, orang tua mengarahkannya untuk bekerja di hutan/sawah pada siang hari, dan mengaji di surau sebelah rumah pada sore hingga petang hari.
Jika beruntung, Sobirin bisa mendapat penghasilan lebih besar dengan menjadi kuli bangunan di rumah tetangga yang sedang membangun. Bersama dengan orang-orang dewasa dan anak putus sekolah jenjang SMP atau SMA ia belajar menjadi kuli, sambil belajar merokok dikala istirahat. Setidaknya, ketika tak seorangpun praktisi pendidikan dan pengambil kebijakan menyadari kepahitan Sobirin, dia masih bisa melihat senyuman kebanggan dari orang tuanya, karena ia telah bisa membantu ekonomi keluarga sekalipun tidak tamat Sekolah Dasar.

3) Drop-Out
Peristiwa Drop-Out (DO) tergolong jarang sekali terjadi dalam dunia pendidikan dimanapun, sebab hampir setiap pelanggaran tata tertib oleh siswa bisa berakhir dengan win-win solution. Biasanya, jika sampai ada siswa yang mengalami DO, bisa jadi pelanggaran si anak termasuk pelanggaran berat. Terkait dengan asumsi itu, salah satu temuan menarik yang sempat menyita perhatian penulis selama proses riset adalah putus sekolah karena mengalami DO, yang terjadi di Desa Biting. Ia mengalami DO pada kelas delapan SMP, dan kini ia bekerja di sautu restoran di Kota Surabaya. Menurut keterangan dari orang tua selama wawancara, sekolah melakukan DO karena si anak ketahuan “berpacaran” di sekolah. Barangkali, untuk menjaga nama baik sekolah di mata masyarakat, sekolah akhirnya melakukan mutasi, yang malah berujung pada ketidakbersekolahan anak.
Terlepas dari sejauh mana pacaran yang dilakukan si anak sampai-sampai sekolah tega melakukan DO, juga terlepas dari hak anak untuk bersekolah yang dilindungi undang-undang, nampaknya sistem DO sebagai kendali mutu pendidikan sama sekali tidak bisa dikatakan efektif. Sebab, jika nantinya mereka yang di DO ternyata malah memiliki penghasilan lebih besar ketimbang mereka yang sekolah sampai tuntas tapi menganggur, maka yang akan terjadi adalah munculnya orientasi kebendaan yang kental dalam peta kognitif masyarakat tradisonal tersebut, dimana ketuntasan dalam menyelesaikan program pendidikan bukanlah jaminan kesejahteraan di masa mendatang. Artinya, ini dikhawatirkan akan membuat pola pikir masyarakat menjadi mundur lagi ke belakang. Lebih-lebih dalam masyarakat tradisional Jember yang kebetulan komposisi subjek penelitian adalah etnis Madura, terdapat anggapan bahwa sekolah bukanlah satu-satunya jalan untuk menjadi kaya. Pandangan itu berkiblat pada seorang tokoh masyarakat (sebut saja H. Maksum), yang memiliki empat ekor sapi dan tiga sepeda motor, padahal ia tidak tamat Sekolah Rakyat (setara SD). Problem inilah yang kemudian bisa membuat masyarakat menjadi pesimis dan kurang percaya pada institusi pendidikan yang digadang-gadang mampu menjamin masa depan anak.

4) Kurangnya Pengawasan Orangtua
Seakan telah menjadi keniscayaan, bahwa lemahnya pengawasan orang tua bisa menjadi penyebab putus sekolah. Sebagaimana ditemukan dalam riset penulis di Desa Darsono, menurut keteranagn dari kepala desa, anak yang putus sekolah karena lemahnya pengawasan tinggal bersama bersama kakek/neneknya, adapun orangtua mereka bekerja di luar daerah untuk mencari nafkah untuk anak-anaknya. Nah, inilah titik tolak dalam pembahasan di poin ini. Perhatian orangtua diberikan kepada anak bukan dalam bentuk kasih sayang maupun pengawasan, melainkan perhatian material/fianansial, yangmana dititipkan kepada kakek/neneknya.
Lemahnya pengawasan ini menyebabkan anak bersekolah dan bergaul tanpa adanya bimbingan yang serius dari orang tuanya sendiri. Seberapa mampu nenek/kakeknya dalam mengawasi dan membimbing anak di lingkungan masyarakat tradisional khas pegunungan tentu tidak bisa menandingi pengawasan dari orang tuanya sendiri (bapak/ibu). Alhasil, dalam studi kasus penulis ditemukan bahwa siswa yang demikian, terlena dengan aktivitas teman-temannya yang membolos di penyewaan playstation dan bekerja pada siang hari. Pekerjaan sebagai kuli serabutan memang berat bagi mereka, tapi setidaknya itu bisa membuat mereka menjadi senang dan lega karena mendapat uang cukup untuk bermain playstation.
Celakanya, keputusan orang tuanya untuk bekerja di luar kota juga disebabkan karena tidak mencukupinya penghasilan yang diperoleh di desa, mengingat mereka selaku orang tua juga merupakan pasangan yang nikah muda seusai menuntaskan pendidikan di Sekolah Dasar, yang kebetulan keputusan ini diambil karena tidak memiliki biaya untuk bersekolah di SMP, juga tidak begitu mampunya orang tua dalam menghidupi anak. Oleh sebab itu mereka dinikahkan dengan harapan bisa hidup mandiri. Pada gilirannya ini malah menjadi “lingkaran setan” bagi mereka; tidak berpenghasilan tinggi karena tidak berpendidikan, dan tidak berpendidikan karena tidak berpenghasilan tinggi. Tidak ada satupun yang mampu mendobrak pola tradisional ini, kecuali tuntutan zaman dan kesadaran sekuler dari masyarakat itu sendiri. Walhasil, ini malah menimbulkan kerugian yang berkelanjutan antar generasi keluarga.
Terkadang, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan faktor ekonomi, bagi masyarakat etnis Madura di Kab. Jember, pernikahan dini memang seolah menjadi kewajiban jika orang tua dari kedua pasangan telah mengadakan perjanjian perjodohan sejak lama. Mutrofin (2009) menceritakan tradisi ini dalam hasil risetnya yang dibukukan, dengan menunjuk salah satu subjek penelitiannya; Marni, anak tamatan SD yang tidak melanjutkan ke SMP. Ia adalah anak H. Romli, sahabat karib dari H. Makmun. Mereka berdua telah merencanakan perjodohan ini sejak masih bujang. Ketika mereka masih muda, mereka membuat kesepakatan bahwa akan menjodohkan anak-anak mereka. Bagi masyarakat Madura, perjanjian bercorak penjodohan semacam ini sudah lumrah terjadi, samapi-sampai mendarah daging (menjadi tradisi). Jika kemudian perjanjian tidak tertulis itu dilanggar, maka tidak saja menjadikan perseteruan antar kedua keluarga, malah bisa berujung pada konflik berdarah; carok, untuk mempertahankan harkat dan martabat keluarga. Tidak jarang pula orang tua sering memalsu umur anak perempuannya aga memenuhi undang-undang pernikahan. Kolusi yang terjadi antara masyarakat dengan pejabat KUA sudah jamak terjadi dan telah menjadi rahasia umum.
Pernikahan dini berdasarkan tradisi yang berdampak pada kemangkiran anak dari dunia pendidikan semacam ini, tanpa disengaja membuat pemerintah menjadi dilema. Di satu sisi pemerintah terikat pada kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak setiap anak memperoleh pendidikan dan menjalankan program gerakan nasional. Namun disisi lain, pemerintah menghadapi tantangan berupa hak prerogratif orang tua. Keadaan inilah yang menyeret pemerintah berada pada posisi “maju kena mundur kena”. Andaikata dalam hal ini orang tua dipersalahkan, bukankah orang tua memiliki hak penuh terhadap anak untuk menyekolahkan atau mengkawinkan anaknya? 

Konklusi
Ternyata, penyebab putus sekolah tidak gampang dijelaskan dengan berangkat dari pengujian praduga-praduga hipotetis semata. Bahkan, ulasan di atas agaknya telah menunjukkan kalau hasil riset tentang putus sekolah selama ini yang kebanyakan diklasifikasikan ke dalam sebab internal dan sebab eksternal tidak bisa meng-cover penjelasan yang diperoleh dari penggalian aspirasi menurut perspektif etnsains. Rendahnya kompetensi pedagogik tenaga pengajar, problematika dilematis sosio-kultural masyarakat dan variasi karakteristik anak sebagai peserta didik, merupakan persoalan serius yang tidak gampang dipatahkan begitu saja dengan kebijakan pemerintah yang selama ini cuma “hangat-hangat tahi ayam”, seperti program wajib belajar misalnya, dimana pada praktiknya lebih bersifat anjuran ketimbang kewajiban. Ironisnya, program nasional ini sudah dicanangkan sejak 1984 dan dipertegas melalui PP No. 28 tahun 1990.
Tampaknya, satu-satunya jalan keluar yang menawarkan win-win solution adalah membiarkan semua berjalan dengan semestinya, tanpa bisa dipercepat maupun diperlambat. Namun bukan berarti pemerataan pendidikan tidak perlu diperjuangkan. Pemerataan pendidikan harus tetap diperjuangkan, sekalipun hasil dari proses perjuangan tersebut menampakkan perkembangan yang lamban. Sebab pada kenyataannya, pergerakan manusia selalu menuju modernitas, baik cepat maupun lambat. Hanya masalah waktu saja -tanpa mencoba membenturkan diri dengan tradisi lokal kedaerahan- semua masyarakat akan bergeser ke arah modernisme dan pola hidup sekuler. Sehingga dengan tetap memperjuangkan pendidikan, maka di masa depan sektor pendidikan akan mendapat tempat -baik disamping maupun ditengah- sepak terjang perekonomian kapitalis dunia.

DAFTAR PUSTAKA
Ahimsa-Putra, Heddy Shri. 2012. Etno Bencana: Etno Sains untuk Kajian Bencana. Respons Masyarakat Lokal atas Bencana: Kajian Integratif Ilmu, Agama, dan Budaya. Yogyakarta: Mizan.
Mutrofin. 2009. Mengapa Mereka Tak Bersekolah? Evaluasi Program Kewajiban Belajar. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
UNICEF Indonesia. 2012. Laporan Tahunan 2012. Jakarta.
 

Catatan: tulisan ini adalah rangkuman dari hasil riset yang dilakukan penulis di Kec. Arjasa Kabupaten Jember tahun 2016, dalam rangka penulisan skripsi. Bila menginkan full paper naskah hasil penelitian tersebut, silakan hubungi penulis via WhatsApp (08970647260), atau via emal: tuplick110@gmail.com. Silakan download pada link ini untuk mengunduh jurnal penelitiannya.